Visum et repertum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Membatalkan revisi 3554948 oleh 114.127.246.106 (Bicara)
Baris 30:
* '''Penutup'''. Bagian ini tidak berjudul dan berisikan kalimat baku "Demikianlah visum et repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai dengan [[kitab undang-undang hukum acara pidana]]/[[KUHAP]]".
 
'''Teks ini akan dicetak tebal'''== Dasar hukum ==
Dalam [[KUHAP]] pasal '''186''' dan '''187'''. (''adopsi'': Ordonansi tahun 1937 nomor 350 pasal 1)
* '''Pasal 186''': ''Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan''.