Kebebasan pers: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot kosmetik perubahan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
{{Penyensoran}}
'''Kebebasan pers''' ([[bahasa Inggris]]: ''freedom of the press'') adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.<ref>[http://dictionary.reference.com/browse/freedom+of+the+press freedom of the press]</ref><ref>Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref>
|