Kota Pontianak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 40:
Selanjutnya berdasarkan penetapan Pemerintah Kerajaan Pontianak diangkat ADS. HIDAYAT, dengan jabatan BURGERMESTER Pontianak sampai tahun 1950.
Berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 16 September 1949 No. 40/1949/KP, memutuskan
Sesuai dengan perkembangan Tata Pemerintahan, dengan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk Pemerintahan LANDSCHAP GEMEENTE ditingkatkan menjadi KOTA PRAJA Pontianak.
Baris 47:
Kemudian dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1974, maka sebutan/nama Kotamadya Pontianak berubah menjadi KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PONTIANAK.
Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah di Daerah merubah sebutan untuk Pemerintah Tingkat II Pontianak menjadi sebutan Pemerintah Kota Pontianak.
Baris 84 ⟶ 85:
<td>5</td>
<td>A. Muis Amin</td>
<td>Kotapraja/Kotamadya Pontianak</td>
<td>1957-1967 </td>
</tr>
Baris 90 ⟶ 91:
<td>6</td>
<td>Siswoyo</td>
<td>Kotamadya
<td>1967-1973</td>
</tr>
|