Kartu Keluarga: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 19:
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
*Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau [[Rukun Warga]] (RW)
*Kartu Keluarga Lama
*Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
|