Kartu Keluarga: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot kosmetik perubahan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua [[RT]] dan Kantor [[Kelurahan]].▼
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada [[Lurah]] dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.▼
▲Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua [[RT]] dan Kantor [[Kelurahan]]. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
= Perubahan Data =▼
▲Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada [[Lurah]] dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT.▼
▲== Perubahan Data ==
▲Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
== Kepindahan ==▼
▲= Kepindahan =
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
== Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga ==
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
* Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau [[Rukun Warga]] (RW)
Baris 28 ⟶ 22:
* Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya.
== Pranala luar ==
* [http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/kartu-keluarga Layanan Kartu Keluarga, Catatan Sipil Jakarta ]
|