Kota (wilayah administratif): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Kembangraps (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
Dalam administrasi negara Indonesia, Kota adalah satuan administrasi negara otonom di bawah [[provinsi]] dan di atas [[kecamatan]], selain [[kabupaten]], yang memiliki ciri fisik sebagai suatu per[[kota]]an. Penulisannya selalu dengan huruf besar dan sebaiknya disertai dengan nama penjelas yang mendampinginya (seperti "Kota Semarang") karena Kota adalah suatu [[nama diri (linguistik)|nama diri]]. Pendirian unit ini didasari oleh UU no 3222 tentang Pemerintahan Daerah tahun 20041999. Satuan administrasi ini sebelumnya dikenal sebagai "[[Kotamadya]]".
 
Kota dipimpin oleh seorang [[walikota]] yang didampingi wakil walikota. Keduanya dipilih secara bersama secara langsung oleh warga Kota tersebut.