Mubah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
{{Ushul fiqih}} |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
'''Mubah''' artinya boleh, ya'ni adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum
Dengan kata lain, Mubah ya'ni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
== Contoh aktivitas ==
|