Mubah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
{{Ushul fiqih}}
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
'''Mubah''' artinya boleh, ya'ni adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum mubahMubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
 
Dengan kata lain, Mubah ya'ni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
 
== Contoh aktivitas ==