Mahkamah Agung Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 23:
 
Calon hakim agung diusulkan oleh [[Komisi Yudisial]] kepada [[Dewan Perwakilan Rakyat]], untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]].
 
Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.
 
== Lihat pula ==