Mahkamah Agung Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 23:
Calon hakim agung diusulkan oleh [[Komisi Yudisial]] kepada [[Dewan Perwakilan Rakyat]], untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]].
Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.
== Lihat pula ==
|