Talak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Kang awe (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
'''Talak''' adalah sebuah istilah dalam [[agama]] [[Islam]] yang berarti adalah perceraian antara [[suami]] dan [[istri]].
 
==Latar Belakang==
padaPada zaman sebelum islam datang ke tanah arab, masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan. merekaMereka mentalak istrinya, kemudian rujuk kembali pada saat iddah istrinya hapir habis, kemudian mentalaknya kembali. halHal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya. denganDengan datangnya islam[[Islam]], maka aturan seperti itu dirubahdiubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh dirujuki itu hanya dua kali. setelahSetelah itu boleh rujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.
 
==Pengertian==
Ada beberapa pengertian talak menurut ulama fikih.
ulama mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
menurut mazhab syafi'i, talak adalah pelepasan aqad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
sementara menurut ulama maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.
 
ulama* Menurut [[Ulama]] mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
perbedaan defenisi diatas menybabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak ''raj'i'' pada istrinya.
menurut* Menurut mazhab syafiSyafi'i, talak adalah pelepasan aqadakad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
menurut hanafi dan hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami.
sementara* menurutMenurut ulama malikiMaliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.
ulama maliki mengatakan bila perbuatan itu di awali dengan niat, maka berarti rujuk.
ulama syafi'i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda rujuk. karena menurut mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan.
 
perbedaanPerbedaan defenisidefinisi diatas menybabkanmenyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak ''rajRaj'i'' pada istrinya.
Ada beberapa pembagian talak, yaitu pembagian dilihat dari segi cara suami menjatuhan dan dari segi boleh - tidaknya suami rujuk kembali pada istrinya.
menurutMenurut hanafiHanafi dan hanbaliHanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. merekaMereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami.
ulamaUlama malikiMaliki mengatakan bila perbuatan itu di awalidiawali dengan niat, maka berarti rujuk.
ulamaUlama syafi'i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda rujuk. karena menurut mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan.
 
==Pembagian Talak==
dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak pada istrinya, talak dibagi pada 2, yaitu: talak sunni dan talak bid'i. talak sunni adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara', seperti haidh, dan selainnya. adapun talak bid'i adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar'i.
====Dari segi cara suami menjatuhkan====
 
dilihatDilihat dari segi boleh tidaknyacara suami rujukmenjatuhkan dengantalak pada istrinya, maka talak dibagi menjadi dua.menjadi2, yaitu talak raj'i dan talak ba'in.:
# Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara', seperti haidh, dan selainnya.
# Talak Bid'i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar'i.
 
====dari segi boleh - tidaknya suami rujuk kembali pada istrinya====
talak raj'i adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
Dilihat dari segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istrinya, maka talak dibagi menjadi dua, yaitu talak raj'i dan talak ba'in.
 
sedangkan# talakTalak baRaj'ini: adalah talakTalak yang dijatuhkan suami padakepada istrinya (talak 1 dan 2) yang telahbelum habis masa iddahnya. dalamDalam hal ini, talaksuami ba'inboleh terbagi lagirujuk pada 2istrinya yaitu:kapan talaksaja ba'inselama sughramasa daniddah talakistri ba'inbelum kubrahabis.
 
# Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra.
talak ba'in sughra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2) yang telah habis masa iddahnya. suami boleh rujuk lagi dengan istrinya, tetapi dengan aqad dan mahar yang baru. sedangkan talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3. dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar. oleh karena itu nikah seseorang dengan mantan istri orang lain dengan maksud agar mereka bisa menikah kembali (muhallil) maka ia dilaknat oleh rasulullah SAW. dalam salah satu haditsnya.
 
talakTalak ba'in sughra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2) yang telah habis masa iddahnya. suami boleh rujuk lagi dengan istrinya, tetapi dengan aqad dan mahar yang baru. sedangkan talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3. dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar. oleh karena itu nikah seseorang dengan mantan istri orang lain dengan maksud agar mereka bisa menikah kembali (muhallil) maka ia dilaknat oleh rasulullahRasulullah SAW. dalam salah satu haditsnya.
* Talak dua: pernyataan '''talak''' yang dijatuhkan sebanyak dua kali dan memungkinkan suami [[rujuk]] dengan istri sebelum selesai masa [[idah]]
 
* Talak dua: pernyataan '''talak''' yang dijatuhkan sebanyak dua kali dan memungkinkan suami [[rujuk]] dengan istri sebelum selesai masa [[idahiddah]]
* Talak tiga: pernyataan '''talak''' yang bersifat final. Suami dan istri tidak boleh rujuk lagi, kecuali sang istri pernah dikawini oleh orang lain lalu diceraikan olehnya.