Insiden Alastlogo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika !
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- hektar + hektare)
Baris 1:
'''Insiden Alastlogo''' adalah peristiwa penembakan oleh [[Marinir]] [[TNI AL]] terhadap warga petani pada tanggal [[30 Mei]] 2007 di Desa [[Alastlogo, Lekok, Pasuruan|Alastlogo]], Kecamatan [[Lekok, Pasuruan|Lekok]], [[Kabupaten Pasuruan]], [[Jawa Timur]]. Peristiwa ini dipicu sengketa tanah seluas 539 hektarhektare.
 
Warga Alastlogo merupakan salah satu pihak yang memperebutkan tanah seluas 539 hektarhektare di 11 desa di dua kecamatan, Kecamatan Lekok dan Grati yang juga diklaim PT Rajawali Nusantara.
 
== Peristiwa ==
Baris 57:
Pengambilalihan lahan oleh kalangan tentara di Indonesia berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, antara tahun 50-58 dengan menggunakan Peperda ([[Aturan Darurat Perang]]). Tahap kedua antara 58-64 dengan tujuan nasionalisasi lahan-lahan perkebunan eks Belanda. Dan ketiga, antara 65 hingga 70-an dengan memanfaatkan isu [[PKI]].
 
Sejak tahun [[1998]], tanah seluas 539 hektarhektare yang sudah digarap warga selama puluhan tahun diklaim dimiliki PT Rajawali Nusantara. Gugatan hukum dilayangkan warga tahun 1999 dan pada tahun itu pula PN Pasuruan memenangkan PT Rajawali Nusantara.
 
Perusahaan itu memiliki bukti sertifikat hak pakai. Warga memiliki bukti kepemilikan tanah Petok D dan Letter C. Warga mengajukan banding, tetapi belum ada putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.