Surat berharga komersial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib) ←Membatalkan revisi 3765173 oleh 125.160.61.150 (Bicara) |
|||
Baris 24:
:Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)
=== Di Indonesia ===
Perkembangan surat berharga komersial ini di [[Indonesia]] diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial.<ref>Emirzon Joni, Hukum Surat Berharga dan Perkembangannya di Indonesia, PT.Prenhallindo, Jakarta, 2001.</ref>.
Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang "Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan surat berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari '''Lembaga Pemeringkat Kredit ''(Credit Rating)''. Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO ([[Pemeringkat Efek Indonesia]]) yang berdiri pada tahun 1993.
Definisi ''commercial paper'' di Indonesia diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang tunai untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured instrument) dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga yang memberikan bunga tertentu”.<ref>Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti,1996, hal 143</ref>
==== Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia ====
|