'''alatAlat pelindungPelindung diriDiri''' (APD)adalah suatu kewajiban diamanadimana biasanya para pekerja atau [[buruh bangunan]] yang bekerja di sebuah [[proyek]] atau pembangunan sebuah [[gedung]],wajib diwajib menggunakannya. kewajibanKewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[Departement tenagaTenaga kerjaKerja Republik Indonesia]].
adapunAdapun bentuk dari alat tersebut adalah :
1. helm
*Helm
berfungsiBerfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala langsung dari atas.
2.*Tali tali keselamatanKeselamatan (safety belt)
berfungsiBerfungsi sebagai alat pelindung diri saat pekerja berada di ketinggian.
3.*Sepatu sepatu karetKaret (sepatu boot)
berfungsiBerfungsi sebagai alat pelindung kaki dari bahaya, biasanyanya berupa paku yang menempel di kayu atau benda tajam.
4. sarung tangan
*Sarung Tangan
berfungsiBerfungsi sebagai alat pelindung tangan apabila pekerja yang bekerja di bagian pemotongan baik pemotongan kayu atau pemotongan besi.