Kerusuhan Koja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membatalkan revisi 3784273 oleh 110.136.169.28 (Bicara)
Baris 2:
'''Kerusuhan Koja''' terjadi pada [[14 April]] [[2010]] yang dipicu oleh rencana eksekusi tanah kawasan makam Mbah Priok yang ada di dalam area Terminal Peti Kemas Tanjung Priok oleh [[DKI Jakarta|Pemerintah Daerah DKI Jakarta]].<ref name="Kerusuhan Priok">[http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/04/14/91389/-KERUSUHAN-PRIOK--Mbah-Priok-Dipertahankan-Warga,-Satpol-PP-Tindak-Brutal Kerusuhan Priok: Mbah Priok Dipertahankan Warga, Satpol PP Tindak Brutal], diakses pada 14 April 2010</ref> Tindakan ini ditentang oleh warga yang kemudian berubah menjadi bentrokan antara warga dengan [[Satpol PP]].<ref name="Kerusuhan Priok"></ref>
 
== Latar belakang ==
Kejadian ini dilatarbelakangi oleh sengketa antara ahli waris Mbah Priok dengan [[Pelabuhan Indonesia II]], pihak ahli waris mengklaim kepemilikan tanah dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding no 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5,4 Ha. Namun PN Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 145,2 hektar.<ref>[http://www.detiknews.com/read/2010/04/14/194712/1338476/10/asal-mula-sengketa-makam-mbah-priok-versi-pemprov-dki Priok Berdarah: Asal Mula Sengketa Makam Mbah Priok Versi Pemprov DKI], diakses pada 14 April 2010</ref>
 
Pemerintah Daerah DKI Jakarta kemudian berencana mengeksekusi tanah sengketa, tetapi ditentang oleh warga yang berakhir dengan pecahnya bentrokan antara aparat dengan warga.<ref name="Kerusuhan Priok"></ref>
Komnas HAM Selidiki Kerusuhan Makam Mbah Priok
April 17, 2010 · Posted in top news
HOT HOT HOT !!!
 
 
Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang berita indonesia terpanas, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
 
Komnas HAM Selidiki Kerusuhan Priok
 
Liputan6.com, Jakarta: Pekan depan, Komnas HAM akan menyelidiki kerusuhan eksekusi lahan di Kelurahan Koja Kecamatan Tanjungpriok Jakarta Utara dan akan mengukur sampai sejauh mana HAM dilanggar.
 
“Komnas HAM akan memanggil pihak terkait baik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun dari elemen masyarakat,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis usai diskusi “Siapa Butuh Satpol PP” yang diselenggarakan sebuah radio swasta di Jakarta, Sabtu(17/4).
 
Waktu terbaik untuk belajar tentang berita indonesia terpanas adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Bijaksana pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan yang berharga berita indonesia terpanas pengalaman selagi masih gratis.
 
Komnas HAM akan mempelajari surat keputusan pejabat pembuat kebijakan yang memerintahkan Satpol PP melakukan eksekusi lahan di Kelurahan Koja Kecamatan Tanjungpriok Jakarta Utara, pada Rabu (14/4).
 
Isi surat keputusan tersebut, kata dia, akan dibandingkan dengan realitas di lapangan, apakah sesuai dengan perintah dalam surat keputusan atau tidak.
 
“Jika realitasnya tidak sesuai dengan isi surat keputusan berarti terjadi penyimpangan. Akan kami pelajari di mana penyimpangannya,” kata Nurkholis.
 
Wakil Ketua Komnasham ini mengatakan, dalam konvensi internasional, pelanggaran HAM adalah tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan dan penyelengggara negara kepada warga negaranya.
 
Komnas HAM akan mempelajari sejauh mana terjadi pelanggaran HAM dan jika pimpinan Satpol PP mengutarakan mereka melakukan eksekusi karena keputusan pengadilan, maka seharusnya yang melaksanakan adalah petugas pengadilan. (Ant/ARI)
 
Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua detail yang berkaitan dengan subjek ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas
 
== Dampak ==