Kehadiran Kadin Surabaya sebagai mitra dari Pemerintah Kota Surabaya khususnya di bidang Perdagangan dan Perindustrian. Keberadan Kadin Surabaya berdasarkan UU No.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri yang di dunia internasional disebut Chamber of Commers. Dalam UU No.1 Tahun 1987 itu mengukuhkan Kadin sebagai wadah bagi para pengusaha Indonesia baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan di wilayah NKRI. Dalam UU No.1 Tahun 1987 itu juga mengamanatkan Kadin sebagai wadah komunikasi dan konsultasi para pengusaha Indonesia dan antara para pengusaha dan pemerintah menganai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, jasa dan perindustrian.
Keberadaan Kadin Surabaya berdomisili di Komp. RMI Blok C-25, Surabaya Jl. Ngagel Jaya Selatan 60284
Telp. 031-5043733, 5043569 Fax. 031-5026120 yang saat ini diketuai oleh Bpk. DR.Ir. JAMHADI, MBA yang memimpin Kadin Surabaya
masa bhakti 2009-20014. Beliau mempunyai gagasan yang sangat baik khususnya bidang investasi dengan mengusulkan RAPERDA bagi para investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Surabaya. Dengan adanya PERDA tersebut diharapkan pihak Pemkot Surabaya siap dan sigap atas perkembangan investasi di wilayah Kota Surabaya.