Perjanjian Britania Raya–Belanda 1824: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
rapikan |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
Di kota London pada tanggal 17 Maret United Kingdom(Britania Raya) dan United Kingdom of the Netherlands(Kesatuan Kerajaan Belanda) mentandatangani Perjanjian Britania-Belanda 1824, yang juga dikenal dengan Perjanjian London. Perjanjian ini ditujukan untuk mengatasi konflik yang bermunculan akibat pemberlakuan Perjanjian Britania-Belanda 1814. Belanda diwakili olehHendrik Fagel dan Anton Reinhard Falck, sedangkan Britania diwakili oleh George Canning dan Charles Watkins Williams Wynn.▼
Di kota London pada tanggal 17 Maret United Kingdom(Britania Raya) dan United
▲
Perjanjian ini menjelaskan, bahwa kedua negara diijinkan untuk tukar menukar wilayah pada British India, Ceylon(Sri Langka) dan Indonesia, berdasarkan kepada negara yang paling diinginkan, dengan pertimbangan masing-masing negara harus mematuhi peraturan yang ditetapkan secara lokal. antara lain :
Baris 24 ⟶ 27:
sumber : http://en.wiki-indonesia.club
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
|