Radio komunitas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yossy suparyo (bicara | kontrib)
Yossy suparyo (bicara | kontrib)
Baris 26:
Radio komunitas sampai saat ini masih menghadapi kesulitan di regulasi. Setelah mendapat pengakuan dari UU Penyiaran tahun 2002, regulasi yang berada di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah<ref>[http://slaksmi.wordpress.com/2007/02/17/tidak-terduga-pp-penyiaran-komunitas/ PP Penyiaran Komunitas]</ref> yang mengatur lebih detail soal perizinan atau frekuensi masih belum mendukung perkembangan radio komunitas.
 
=== Jaringan Radio Komunitas Pesantren ===
 
Jaringan radio Komunitas Pesantren merupakan jaringan radio radio pesantren di indonesia yang tersebar di berbagai daerah kabupaten, propinsi. Untuk [[Jaringan radio Komunitas Pesantren Madufm|http://www.radiomadufm.com]] anggotanya adalah: