Surat Izin Mengemudi Internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MasKuncoro (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
MasKuncoro (bicara | kontrib)
Baris 15:
Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Asosiasi Kendaraan Bermotor/Klub Kendaraan Bermotor, untuk Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia<ref>Situs Ikatan Motor Indonesia [http://www.imi.co.id/]</ref> yang berkantor di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta.
 
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM Internasional tidak lagi diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Sejak tanggal 3 Desember 2010, pengurusan SIM INternasional di Kepolisian Republik Indonesia harus dilakukan langsung oleh pemohon di Jakarta dan tidak bisa diwakilkan.
 
Untuk warga Indonesia yang berada di luar negeri, tidak perlu khwatir. Karena saat ini telah tersedia Biro Jasa Profesional yang membantu anda mengurus SIM Internasional Indonesia. Semua dilakukan online, cukup dengan mengisi formulir online dan upload semua gambar dokumen yang diperlukan di formulir tersebut. Anda boleh menemukan formulirnya disini http://www.sim-internasional.com . Proses cepat hanya 24 jam biasanya SIM Internasional sudah selesai di proses di Ditlantas Babinkam POLRI. Pengiriman mereka gunakan jasa JNE yang dapat menjangkau semua negara.