SMA Negeri 81 Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 656:
Program siswa berbakat adalah program pendidikan yang memberikan kesempatan kepada siswa yang memiliki kemampuan diatas rata-rata untuk dapat menyelesaikan program pendidikannya dalam waktu lebih cepat dari siswa lainnya.
 
Program pendidikan yang dimaksud diatas disebut Program Percepatan Belajar atau Program Siswa berbakat akademik dimana siswa SMA dapat menyelesaikan pendidikannya dalam waktu dua tahun.B
 
Landasan hukum untuk melaksanakan program siswa berbakat adalah Undang-undang no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berikut : Pasal 5 ayat 4 dan Pasal 12 ayat 1.
Baris 688:
* 50% materi pelajaran kelas 2
* 100% materi pelajaran kelas 3
 
=== Program Internasional ===