Pollycarpus Budihari Priyanto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ciko (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Ia ditetapkan sebagai [[tersangka]] sejak Sabtu, [[19 Maret]] [[2004]] pukul 04.00 WIB. Hari Senin pekan sebelumnya, statusnya masih sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif dengan lebih dari 100 pertanyaan oleh lima tim penyidik [[Polri]].
 
Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara peracunan. Pollycarpus berada dalam satu pesawat dengan Munir. [[Polisi]] menduga bahwa ia bukanlah [[tersangka]] utama tetapi hanya berperan sebagai fasilitator. Pollycarpus yang saat itu sedang tidak bertugas, kebetulan berada dalam satu pesawat dengan Munir. Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus, namun Pollycarpus menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya.
 
Pada [[1 Desember]] [[2005]], [[jaksa penuntut umum]] di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntutnya hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir, namun ternyata ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.