Budaya Minangkabau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Papandaribesi (bicara | kontrib)
Baris 30:
# Sistem Kelarasan Panjang
 
[[Berkas:Joyce.png|thumb|Pakaian adat Minangkabau]]
 
Dalam pola pewarisan [[Adat Minangkabau|adat]] dan harta, suku Minang menganut pola [[matrilineal]] yang mana hal ini sangatlah berlainan dari mayoritas masyarakat dunia yang menganut pola [[patrilineal]]. Terdapat kontradiksi antara pola matrilineal dengan pola pewarisan yang diajarkan oleh [[agama Islam]] yang menjadi anutan orang Minang. Oleh sebab itu dalam pola pewarisan suku Minang, dikenalah harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi merupakan harta turun temurun yang diwariskan berdasarkan garis keturunan [[ibu]], sedangkan harta pusaka rendah merupakan harta pencarian yang diwariskan secara faraidh berdasarkan hukum Islam.