Pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
k rapikan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
 
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang [[terdakwa]]. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya ter[[bukti]]. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai '''terpidana''' atau '''narapidana'''.
 
 
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian [[yuridis]] tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam [[kriminologi]] yang dipandang secara [[sosiologis]].
Baris 9 ⟶ 8:
Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat <ref name="Mustafa">Muhammad Mustafa. 2007. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS. hal :16 </ref>. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
 
== Sebab ==
1. # Pertentangan dan persaingan kebudayaan
2. # Perbedaan ideologi politik
3. # Kepadatan dan komposisi penduduk
4. # Perbedaan distribusi kebudayaan
5. # Perbedaan kekayaan dan pendapatan
6. # Mentalitas yang labil
 
== Akibat ==
Sebab – sebab Kriminalitas :
1. # Merugikan pihak lain baik material maupun non material
 
1. Pertentangan dan persaingan kebudayaan
2. Perbedaan ideologi politik
3. Kepadatan dan komposisi penduduk
4. Perbedaan distribusi kebudayaan
5. Perbedaan kekayaan dan pendapatan
6. Mentalitas yang labil
 
Akibat Tindakan Kriminalitas :
 
1. Merugikan pihak lain baik material maupun non material
2. Merugikan masyarakat secara keseluruhan
3. Merugikan negara
4. Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
 
== Solusi ==
Solusi Kriminalitas :
1. # Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat
 
2. # Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak
1. Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat
3. # Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri
2. Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak
4. # Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat
3. Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri
4. Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat
 
A. Adapun tipe atau jenis-jenis menurut penggolongan para ahlinya adalah sebagai berikut ;