Panglima Laôt: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-ijin +izin)
Baris 20:
Secara umum, fungsi Panglima Laôt meliputi tiga hal, yaitu mempertahankan keamanan di laut, mengatur pengelolaan sumber daya alam di laut dan mengatur pengelolaan lingkungan laut. Tata cara penangkapan ikan di laut (''meupayang'') dan hak-hak persekutuan di dalam teritorial lhôk diatur dalam Hukum Adat Laôt, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Panglima Laôt sebagai pemimpin persekutuan masyarakat adat.
 
Dalam hukum adat ini, diatur pengeluaran ijinizin penangkapan ikan, baik yang diberikan oleh Panglima Laôt Lhôk maupun oleh pihak yang telah mempunyai hak penangkapan ikan terlebih dahulu di wilayah lhôk tersebut. Akan tetapi, perijinanperizinan yang dikeluarkan terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan pawang pukat dan ''geuchik'' agar tidak merugikan pihak-pihak lain yang berkepentingan di dalamnya.
 
Selanjutnya dalam kerangka hukum nasional, setiap nelayan harus mengajukan ijinizin resmi berlayar dan menangkap ikan yang dikeluarkan oleh Syahbandar (Harbourmaster) dan Dinas Perikanan dan Kelautan setempat dengan rekomendasi (pas biru) dari Panglima Laôt. However, meski sudah mengantongi ijinizin tersebut, nelayan yang ingin bersandar atau menangkap ikan di dalam wilayah lhôk tertentu harus mengikuti aturan-aturan hukum adat Laôt yang menaungi wilayah tersebut.
 
== Tradisi menangkap ikan (''meupayang'') ==