Bank BPD DIY: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-ijin +izin) |
|||
Baris 16:
Berdasarkan Keputusan [[DPRD Provinsi]] DIY nomor 11/K/DPRD/1961 tentang Pemberian Kuasa kepada Kepala Daerah Provinsi DIY, diputuskan untuk mendirikan Bank Pembangunan Daerah, serta persetujuan [[DPRD]] no. 12/K/DPRD/1961 tentang memberi kuasa kepada Kepala Daerah Provinsi DIY untuk mengusahakan modal sebesar Rp. 2.5000.000,- guna mendirikan Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY). Kemudian dibuatlah akte pendirian [[Perseroan Terbatas]] (PT) Bank BPD DIY di hadapan [[Notaris]] R.M. Wiranto. Bank BPD DIY lahir dengan [[Akte Notaris]] nomor 11 tanggal '''[[15 Desember]] [[1961]]'''. Para pihak yang menghadap ke notaris saat pendirian bank ialah [[Sri Sultan Hamengkubuwono IX]] selaku dan dalam kapasitas [[Gubernur]] DIY dan [[Sri Paduka Pakualam VIII]] selaku Wakil Gubernur DIY.
Untuk beroperasi, Bank BPD DIY memperoleh
Pada saat didirikan, [[modal]] dasar PT. Bank BPD DIY ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang terdiri dari 500 lembar saham prioritas dengan nilai Rp. 10.000,- dan 1.500 lembar saham biasa dengan nilai Rp. 10.000,-. Ketika didirikan telah ditanam 400 lembar saham prioritas dan 1 lembar saham biasa, dengan jumlah uang sebanyak Rp. 4.010.000,-. Dari jumlah tersebut telah dibayar tunai sebesar 62,5% atau sejumlah Rp. 2.506.250,- (dua juta lima ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah). Jumlah inilah yang menjadi modal awal operasional Bank BPD DIY.
|