Komisi Informasi Pusat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 6:
Susunan keanggotaan Komisi Informasi Pusat berjumlah tujuh orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat sedangkan bagi keanggotaan Komisi Informasi pada tingkat daerdah Komisi Informasi provinsi/kabupaten/kota berjumlah lima orang yang yang sama dengan pusat mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat dengan dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota dipilih oleh para anggota Komisi Informasi dapat dilakukan melalui pemungutan suara anggota.
== Lihat pula ==
* [[Undang-Undang nomor 14 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik]]
* [http://www.komisiinformasi.go.id/index.php/subMenu/408 Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik]
== Referensi ==
|