Universitas Mulawarman: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot kosmetik perubahan |
|||
Baris 110:
* UP. Fakultas Ilmu Budaya
===
Melalui surat nomor 411/D/C/2010 tanggal 8 April 2010, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi [[Kementerian Pendidikan Nasional]] menegur Rektor Universitas Mulawarman saat itu, Prof. Ariffien Bratawinata, M.Agr., karena tidak segera melaksanakan pemilihan rektor yang baru, mengingat masa jabatannya yang akan segera habis. Menurut Prof. Ariffien Bratawinata, M.Agr., penundaan pemilihan rektor terkait perubahan status atau usulan Universitas Mulawarman menjadi Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP).
|