Lembaga Nonstruktural: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membatalkan revisi 3144414 oleh TjBot (Bicara)
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Baris 5:
[[lembaga pemerintah nonkementerian]]. Kepala LNS umumnya ditetapkan oleh presiden, tetapi LNS dapat juga dikepalai oleh menteri, bahkan wakil presiden atau presiden sendiri. Sedangkan nomenklatur yang digunakan antara lain adalah "dewan", "badan", "lembaga", "tim", dan lain-lain.
 
== Daftar lembaga nonstruktural ==
Berikut adalah daftar LNS di Indonesia. Daftar ini mungkin belum mencakup keseluruhan, karena memang belum terdapat definisi secara formal mengenai LNS yang dapat dijadikan pedoman dalam mendefinisikan suatu lembaga sebagai LNS atau bukan. Pertengahan tahun 2009, LAN mengindentifikasikan jumlah LNS mencapai 92 lembaga.<ref name="Setneg">[http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=4034&Itemid=55 Setneg Selanggarakan Diskusi Masa Depan Lembaga Non-Struktural di Indonesia]</ref>
)
Baris 63:
* [[Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi]] (UPK3KR)
 
== Kontroversi ==
Pembentukan LNS mulai marak pasca [[Sejarah Indonesia (1998-sekarang)|reformasi]]. Ada yang dibentuk melalui [[Undang-Undang|UU]], [[Peraturan Pemerintah|PP]], [[Peraturan Presiden|perpres]], ataupun [[Keputusan Presiden|keppres]]. Peningkatan jumlah LNS setiap tahunnya dapat menyebabkan tugas dan fungsi tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada dan dapat menambah pengeluaran anggaran belanja negara, walau ada beberapa LNS yang tidak memerlukan anggaran besar.
 
Baris 72:
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, baik untuk laporan keuangan maupun laporan kinerja yang berada di kementerian/lembaga, bukan dilakukan oleh LNS sebagai lembaga. Karena tidak adanya laporan kinerja dan laporan keuangan yang mandiri, audit kinerja dan audit keuangan akan kesulitan untuk menilai akuntabilitas LNS bersangkutan.<ref name="Setneg" />
 
=== Penataan ===
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh [[Sekretariat Negara Republik Indonesia|Setneg]] bekerjasama dengan 14 perguruan tinggi dan melibatkan beberapa pakar melalui kegiatan penelitian, diskusi dan seminar, muncul rekomendasi untuk menata ulang keberadaan LNS. Dari 92 lembaga, 13 diusulkan dihapus, sedangkan 39 lainnya akan digabungkan. Lembaga yang akan dihapus dan digabungkan tersebut hanyalah lembaga yang dibentuk dengan keppres dan perpres, sedangkan yang dibentuk dengan UU akan dilakukan penelaahan lebih komprehensif. Penataan ini akan dilakukan dalam waktu 5 tahun.<ref name="Detikcom" /><ref>[http://www.bipnewsroom.info/index.php?_language=Indonesia&_mainNo=11&_subNo=&_insideSubNo=&newsid=57565&_link=loadnews.php MENSESNEG: 13 LEMBAGA PEMERINTAH NON-STRUKTURAL AKAN DIHAPUS]</ref>
 
Baris 90:
* [[Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
Baris 97:
* [[Daftar lembaga pemerintahan Indonesia]]
 
== Pranala luar ==
* [http://www.bpk.go.id/doc/ikhtisar/lkpp2006/buku_2/lamp_07_tp_invest_lainnya.pdf Daftar Lembaga Non Struktural dan Independen yang menerima Dana APBN melalui Kementerian Negara dan Lembaga]