Pelanggaran parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
clean up, using AWB
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-dirubah +diubah)
Baris 13:
 
== Dasar penertiban ==
Untuk menertibkan parkir didasarkan pasal 61<ref>Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</ref> UU no 14 tahn 1992 yang telah dirubahdiubah dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 dalam Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
huruf d. berhenti dan Parkir; dan pasal 287 ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).