Kawasan Ekosistem Leuser: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 14:
=== Dasar Hukum ===
Undang Undang No.11 Tahun 2006, Mengenai Tentang Pemerintahan Aceh.<ref> http://www.kbri-canberra.org.au/s_issues/aceh/regulasi/UU%20Aceh.pdf"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh"</ref>
Undang Undang ini merupakan hasil kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia. Dimana pemerintahan provinsi Aceh diberikan wewenang penuh untuk mengatur seluruh hutan yang ada di wilayahnya.
Baris 20:
Pemerintah (Indonesia) bersedia untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh di dalam mengelola Ekosistem Leuser yang terdapat di wilayah Aceh serta melindungi, menjaga, melestarikan, merehabilitasi fungsi wilayah dan memanfaatkan dengan sebaik baiknya
Undang Undang No. 26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang.<ref>http://landspatial.bappenas.go.id/peraturan/the_file/UU_No26_2007.pdf"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang"</ref>
Undang-undang ini berisi garis besar perencanaan ruang nasional dan kebijakan perencanaan ruang.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Peraturan pemerintah ini menyatakan bahwa Kawasan Ekosistem Leuser menjadi Kawasan Strategis Nasional - suatu area yang menjadi kepentingan nasional terutama untuk alasan ekonomi dan lingkungan. Khusus Kawasan Ekosistem Leuser menegaskan bahwa area ini “harus dilindungi dan dilestarikan, fungsinya dioptimalkan untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem, menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, keunikan alamnya dipelihara, dan status kawasan strategis nasionalnya berkelanjutan” . PP No 26, 2008 berlaku selama dua puluh tahun.<references />
|