Kawasan Ekosistem Leuser: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
 
=== Pengelolaan ===
Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser saat ini ditugaskan kepada [[http://bpkel.acehprov.go.id Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser]]. BPKEL dibentuk melalui Peraturan Gubernur No. 52 tahun 2006 setelah mendapat persetujuan dari DPR Aceh. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 11 tahun 2006 dan Peraturan Gubernur No.52 tahun 2006 tersebut, maka kewenangan pengelolaan yang selama ini ada di laksanakan oleh Pemerintah Pusat telah ditugaskan kepada Pemerintah Aceh melalui BPKEL.
 
=== Dasar Hukum ===