Investasi ekuitas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 110.138.11.169 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh TjBot
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-resiko +risiko)
Baris 13:
Menurut [[Undang-undang Pasar Modal]] nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
 
Reksa dana pada umumnya dikelola oleh [[perusahaan pengelola dana]] yang terkenal (contohnya: Fidelity or Vanguard). Dengan melakukan penyimpanan dana seperti itu investor individu memperoleh kesempatan untuk melakukan [[diversifikasi]] resikorisiko dengan modal yang kecil serta mendapatkan akses terhadap keahlian manajer pengelola yang profesional dalam hal pengelolaan dana tersebut. Suatu alternatif umumnya dilakukan oleh investor dan institusi besar (seperti dana pensiun besar) adalah dengan menyimpan saham secara langsung; dalam lingkungan institusi banyak nasabah yang memiliki portofolio sendiri mempunyai apa yang disebut dana segregasi yang berlawanan arti dengan, atau sebagai tambahan, yang terkumpul, seperti alternatif reksadana.
 
==== Kontroversi dalam penyimpanan dana langsung atau melalui bentuk usaha investasi kolektif ====