Hukum Gereja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
PT36lia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
PT36lia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''hukum gereja''' adalah sebuah studi [[teologi]] yang secara sistimastis mengkaji prinsip-prinsip ekklesiologis dari [[aturan-aturan]] dalam [[gereja]].
 
Kata hukum gereja secara langsung akan mengarahkan perhatian kita kepada peraturan-peraturan dalam gereja. [[J.L. Abineno]], mengartikan hukum gereja sebagai peraturan gereja yang digunakan untuk menata dan mengatur kehidupan pelayanan dalam gereja.<ref name="Abineno">J.L. Abineno, Garis-Garis Besar Hukum Gereja, (Jakarta: Bpk. Gunung Mulia, 2006). hlmn 1.</ref> Demikian juga dengan definisi yang diberikan oleh [[Dr. M. H. Bolkestein]], melihat hukum gereja sebagai aturan tentang perbuatan dan kehidupan gereja untuk menyatakan gereja sebagai Tubuh Yesus. Namun jika ditelaah lebih dalam, hukum gereja tidak hanya sekedar berbicara tentang peraturan.
 
Aturan-aturan gereja hadir, bagi dan dalam gereja yang ditempatkan oleh [[Allah]] di tempat tertentu dengan pergumulan dan kebutuhan tertentu juga. Oleh karena itu aturan gereja hendaknya keluar dari pergumulan gereja mengenai keberadaan dan panggilan Allah bagi gereja. Dengan kata lain aturan dalam gereja hendaknya berdasar pada eklesiologi sebagai indentitas gereja. Dalam eklesiologi gereja menemukan pemahaman bagaimana hakekat dirinya dan berdasarkan pemahaman hakekat dirinya gereja melaksanakan tugasnya. Eklesiologi adalah rumusan [[teologis]]-[[sistematis]] mengenai pemahaman gereja tentang dirinya.
Baris 14:
 
Pendasaran eklesiologi tehadap aturan dalam gereja mengisyarakatkan bahwa aturan dalam gereja haruslah dipertanggungjawabkan secara ekklesiologis. Pertanggungjawaban ekklesiologis terhadapa tauran dalam gereja adalah tugas dari hukum gereja. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa hukum gereja tidak hanya sekedar berbicara tentang aturan dalam gereja.
 
 
 
==Referensi==
{{reflist}}