Perlindungan Varietas Tanaman: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 33:
== Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perijinan Pertanian (PVTPP) ==
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT. 140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian Pertanian maka terhitung tanggal 1 Desember 2011, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Pusat Perizinan Pertanian berubah menjadi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP)<ref>[http://ppvt.setjen.deptan.go.id/ Kantor Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian Deptan RI (PVTPP)RI] </ref>. Kantor PVT dan Perijinan Pertanian (PVTPP) menjadi kantor yang ditunjuk untuk menangani pendaftaran PVT baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kantor Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) berada di bawah naungan [[Departemen Pertanian Republik Indonesia]].
[[Berkas:Majalah_Info_PVT.jpg|border|250px]]
== Prosedur Pendaftaran PVT di Indonesia ==
|