Perlindungan Varietas Tanaman: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 57:
# Penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru;
# Penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT. <ref>Pasal 10 UU NO 29 Tahun 2000</ref>
== Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman ==
# Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:
a. pewarisan; <br>
b. hibah; <br>
c. wasiat; <br>
d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau <br>
e. sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang. <br>
# Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, b, dan c
harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan
itu.
# Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat
dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan
oleh Menteri.
# Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.<ref>Pasal 40 UU NO 29 Tahun 2000</ref>
== Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan Masa Depan Pertanian Indonesia ==
Negara-negara berkembang seperti Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA) namun, sangat miskin dalam hal riset and development (R&D) sedangkan negara maju miskin akan sumber daya alam (SDA) namun kaya akan riset and development (R&D). Dengan adanya Perlindungan varietas tanaman (PVT) diharapkan akan memacu invensi dan inovasi berbasis sumber daya alam di bidang pertanian. Para pemulia tanaman akan terpacu untuk merakit varietas-varietas tanaman baru yang bermanfaat bagi masyarakat luas. PVT pun menjamin akan perlindungan atas sumber kekayaan alam (plasma nutfah).
|