Perlindungan Varietas Tanaman: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
== Pengertian ==
'''Perlindungan Varietas Tanaman''' ('''PVT''') atau '''hak pemulia tanaman''' merupakan [[hak]] [[kekayaan intelektual]] yang diberikan kepada pihak [[pemuliaan tanaman|pemulia tanaman]] atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup [[benih]], [[stek]], [[anakan]], atau [[kultur jaringan|jaringan biakan]]) dan material yang dipanen ([[bunga potong]], [[buah]], potongan [[daun]]) dari suatu [[varietas tanaman]] baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Suatu [[kultivar]] yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik berikut ini : baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen (penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang dihasilkan dari kultivar tersebut. Sedangkan Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU NO 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah : ''Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman''.
|