Kekayaan intelektual: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
'''Kekayaan Intelektual''' atau '''Hak Kekayaan Intelektual (HKI)''' atau '''Hak Milik Intelektual''' adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk ''Intellectual Property Rights'' (IPR) atau ''Geistiges Eigentum'', dalam bahasa Jermannya<ref>Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi. Syafrinaldi. 2010. UIR Press. ISBN 979-8885-40-6</ref>. Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.<ref>Sutedi, A. Hak Atas Kekayaan Intelektual, halaman 38. Sinar Grafika, 2009</ref> Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia <ref>Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 7. Ditjen HKI, 2006</ref> Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi <ref>Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 7. Ditjen HKI, 2006</ref>
== Teori Hak Kekayaan Intelektual ==
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia<ref>Locke, Two Treatises of Government, edited and introduced by Peter Laslett, 1988, hal. 285 ''dalam'' Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi hal 7. Syafrinaldi. 2010. UIR Press. ISBN 979-8885-40-6</ref>
== Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia ==
|