[[Berkas:Poster_ambadar.jpg|100px]]Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual <ref> PP No 2 tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual </ref>
=== Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual ===