Syaukani Hasan Rais: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-milyar +miliar); kosmetik perubahan
Baris 25:
|spouse = Hj. Dayang Kartini
|relations =
|children = Silvi Agustina<br />[[Rita Widyasari]]<br />Windra Sudarta
|alma_mater =
|occupation =
Baris 36:
'''Syaukani Hasan Rais''' (akrab dipanggil '''Pak Kaning'''; {{lahirmati|[[Tenggarong]], [[Kabupaten Kutai|Kutai]]|11|11|1948}}) adalah [[Bupati]] [[Kutai Kartanegara]] yang ke-9 bila dihitung sejak Daerah Istimewa Kutai, dan Bupati pertama sejak pemekaran menjadi [[Kabupaten Kutai Kartanegara]]. Ia menggantikan Bupati [[A.M. Sulaiman]] pada periode [[1999]] sampai [[2004]] dan kemudian kembali menjabat sebagai Bupati setelah memenangkan [[Pilkada]] [[Kutai Kartanegara]] pada tanggal [[1 Juni]] [[2005]]. Ia bersama pasangannya Samsuri Aspar dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Kutai Kartanegara periode 2005-2010 pada tanggal [[13 Juli]] [[2005]].
 
Pada [[18 Desember]] [[2006]], ia ditetapkan [[KPK]] sebagai tersangka dalam kasus [[korupsi]] pembebasan lahan [[Bandara Loa Kulu]] yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 milyarmiliar, namun segera setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan. Pada [[16 Maret]] [[2007]], Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada [[14 Desember]] [[2007]], memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar. Tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.