Kabupaten: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kateg |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
Dalam [[bahasa Belanda]], kabupaten disebut [[Regentschap]]. Secara [[harafiah]] ini artinya adalah daerah seorang, ''regent'' atau wakil penguasa. Yang dimaksud dengan penguasa ini tentunya adalah sang [[raja]].
Dengan berlakunya undang-undang tentang otonomi daerah, Pemerintah Daerah Tingkat II berubah menjadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan kotamadya berubah menjadi Pemerintah Kota (Pemkot).
Nama [[alternatif]] untuk kabupaten adalah [[distrik]].
|