Satuan pengamanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 35:
 
Izin kepemilikan senjata api <ref>Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal [[26 Februari]] [[1999]]tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.</ref> pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk [[senjata]] api.
 
Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api
* '''Senjata Peluru Karet'''
* '''Senjata Peluru Pallet'''
* '''Senjata Peluru Gas'''
* '''Semprotan Gas'''
* '''Kejutan listrik'''
 
== Lihat pula ==