Dokumen Keesaan Gereja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:logo-pgi.jpg|thumb|150px|Logo PGI]]
'''Dokumen Keesaan Gereja''' adalah rumusan pengakuan bersama [[gereja]]-gereja di [[Indonesia]] yang disusun dalam wadah oikumene [[DGI]]/[[PGI]]. Adapun tujuan penyusunan dokumen ini sebagai pedoman dan alat dalam mewujudkan Gereja [[Kristen]] Yang Esa di Indonesia.<ref name="DKG">Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, ''Dokumen Keesaan Gereja Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (DKG-PGI): Keputusan Sidang Raya XIV PGI, Wisma Kinasih, 29 November - 5 Desember 2004''(Jakarta: Gunung Mulia, 2006), x</ref> Dokumen Keesaan Gereja (disingkat dengan DKG) yang dikenal saat ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan terus menerus dari naskah-naskah sebelumnya.
== Latar Belakang ==
|