Kabupaten: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fargot1281 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Fargot1281 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Kebupatian''' atau lebih dikenal dengan '''Kabupaten''' adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah [[provinsi]], yang dipimpin oleh seorang [[bupati]]. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah [[kota]]. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah ''bawahan'' dari provinsi, karena itu bupati atau [[walikota]] tidak bertanggung jawab kepada [[gubernur]]. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Meski istilah ''kabupaten'' saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau [[Jawa]] dan [[Pulau Madura|Madura]] saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan ''[[regentschap]]'', yang secara [[harafiah]] artinya adalah daerah seorang ''regent'' atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan ''warisan'' dari era pemerintahan Hindia Belanda.
|