Sukuk: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k r2.6.4) (bot Menambah: ms:Sukuk
definisi dari DSN MUI
Baris 1:
'''Sukuk''' ([[Bahasa Arab]]: صكوك, jamak of صك Sakk, "instrumen legal, amal, cek") adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk [[obligasi]] yang berdasarkan prinsip [[syariah]]. SukukDalam dapatfatwa pulanomor diartikan32/DSN-MUI/IX/2002, dengan Efek[[Dewan Syariah berupaNasional]] sertifikat[[Majelis atauUlama buktiIndonesia]] kepemilikanmendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang bernilaidikeluarkan sama[[emiten]] dankepada mewakilipemegang bagianobligasi penyertaansyariah yang tidakmewajibkan terpisahkanemiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau tidak''fee'', terbagiserta atasmembayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.<ref name="definisi">[http://republika.co.id:8080/koran/126/30114/Berharap_dari_Sukuk_Ritel Berharap dari Sukuk Ritel], Republika Online, 6 Februari 2009, diakses tanggal 29 Maret 2011.</ref>
 
Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:
# kepemilikan aset berwujud tertentu;
# nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau
# kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
 
== Referensi ==
 
{{reflist}}
 
 
Baris 11 ⟶ 14:
[[Kategori:Obligasi]]
[[Kategori:Syariah]]
[[Kategori:Ekonomi syariah]]
[[Kategori:Ekonomi Indonesia]]