Jembatan timbang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 4207887 oleh Arisagungs (Bicara)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{cakupan}}
 
'''[[PT Bintang Mas Wicaksana|Jembatan timbang]]''' adalah seperangkat '''alat''' untuk '''[[PT Bintang Mas Wicaksana|menimbang]]''' [[kendaraan]] barang/[[truk]] yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan (portable) yang digunakan untuk mengetahui [[berat]] kendaraan beserta muatannya digunakan untuk pengawasan jalan ataupun untuk mengukur besarnya muatan pada [[industri]], [[pelabuhan]] ataupun [[pertanian]]. Sebenarnya istilah yang benar adalah '''[[Timbangan Jembatan]]'''.
[[Berkas:Jembatantimbang.jpg|thumb|250px|Jembatan timbang dipelabuhan Gresik]]
[[Berkas:WeighBridge5500.JPG|thumb|250px|right|Sebuah jembatan timbang]]
Baris 39:
Merupakan timbangan yang bisa dipindah-pindahkan, dapat berupa timbangan untuk masing-masing [[roda]] atau untuk seluruh kendaraan sekaligus.
 
==== [[PT Bintang Mas Wicaksana|Jembatan timbang modern]] ====
Sehubungan dewasa ini ''konfigurasi kendaraan'' dan ''arus lalu-lintas yang tinggi'', maka diperlukan '''jembatan timbang modern'''. Jembatan timbang modern ini harus secara otomatis menimbang kendaraan yang lewat, yaitu dengan timbangan elektronik digital yang komputerisasi, artinya secara otomatis kendaraan akan ditimbang secara keseluruhan dan batas-batas toleransi pelanggaran yang diijinkan. Misalnya, secara bertahap pelanggaran akan dikurangi dimulai toleransi kelebihan muatan 70%, kemudian 50%, selanjutnya 30%, dst. Hal ini dimungkinkan dengan program komputer secara bertahap diubah. Di Indonesia, sebenarnya akan dimulai pada Jembatan Timbang Losari (Cikampek).
 
Baris 65:
== Proses Jembatan Timbang Modern ==
Pada jembatan timbang modern terdapat dua deteksi penimbangan (lihat contoh di bawah ini).
* '''[[PT Bintang Mas Wicaksana|Penimbangan awal]]'''. Kendaraan masuk pada alat deteksi awal, di mana secara otomatis kendaraan yang kelebihan muatan yang berlebihan sekali terdeksi yang tidak masuk dalam toleransi, dan harus masuk jalur pembongkaran untuk membongkar kelebihan muatan, kemudian masuk lagi ke deteksi awal.
* '''Penimbangan Kendaraan'''. Kendaraan yang sudah OK masuk jalur penimbang dan berhenti di palform untuk ditimbang. Kalau masih kedapatan kelebihan muatan yang masuk dalam tolrensi, maka sopir/kenek bayar denda dan retribusi, atau yang OK terus keluar setelah membayar retribusi.
 
Baris 71:
Penindakan '''toleransi muatan lebih''' perlu diambil sebagai kebijaksanaan penindakan muatan lebih, hal ini disebabkan karena tidak mungkin Pemerintah dengan seketika menindak kendaraan yang bermuatan lebih sesuai batas muatan kelas jalan. Secara berangsur-angsur muatan akan disesuaikan dengan batas sesuai kelas jalan. Misalnya untuk tahap pertama diberikan toleransi 70%, artinya sebuah kendaraan masih diberikan dispensasi muatan 170% dengan batas kelas jalan. Secara berangsur toleransi muatan akan dikurangi menjadi 50%, kemudian 30%, dst.
 
Misalnya sebuah [[truk]] dengan konfigurasi 1 - 2.2 atau Truk Tronton dan 1 - 2.2 - 2.2.2 atau trailer pada Jalan Kelas II masing-masing diberi JBI 22 ton dan 43 ton (lihat Tabel di bawah ini) <ref> Ditjen Perhubungan Darat: '''Tabel JBI untuk masing-masing konfigurasi kendaraan''' </ref>, berarti dengan toleransi 70% untuk Kelas II muatan menjadi 170% x 22 ton sama dengan 37,4 ton, dan 170% x 43 ton sama dengan 73,1 ton,
 
Ini berarti pada toleransi 70% utnuk [[Truk]] Tronton 1 - 2.2 dengan muatan 50 ton dan Trailer 1 - 2.2 - 2.2.2 dengan muatan 90 ton, masing-masing kelebihan muatan 12,6 ton dan 16,9 ton harus dibongkar di lapangan penumpukan barang atau gudang.
 
Seperti diketahui toleransi 70% adalah untuk keadaan sekarang, sedangkan rencananya Pemerintah[[Pemerinta]]h akan mengurangi secara bertahap dan akhirnya diizinkan hanya 10% saja toleransi kelebihan muatan.