Dinar emas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Muhammadhubbi (bicara | kontrib)
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-mempengaruhi +memengaruhi); kosmetik perubahan
Baris 53:
Menurut Jumhur Ulama’ Fiqih 4 Madzhab. Mereka sepakat bahwa nisab emas adalah sebanyak 20 mitsqal ( 1 Dinar = 1 mitsqal). Bahwa nisab zakat harta untuk 20 dinar (emas) sama dengan 88,864 gram emas murni maka menjadi 1 Dinar = 4.4432 gram.
 
Menurut Jumhur Ulama’ Fiqih 4 Madzhab menyebutkan berat yang digunakan adalah 88,8 gram emas murni atau setara dengan 20 Dinar, hal lain yang tidak bisa diabaikan adalah diketahui dari ijma ulama zakat emas yang dimaksud adalah emas murni (24K) yang artinya ini mempengaruhimemengaruhi kepada cara perhitungan berat dinar dan dirham, impikasi luasnya adalah kepada nishab zakat mal dan perdagangan islam.
 
Sementara saat ini dinar yang berkembang tidak mengikuti nisab yang benar yang disyariatkan Nabi Muhammad yaitu 88,864 gram emas murni. Jelas ini adalah kekeliruan besar dan bertentangan dengan Syari’at Islam.
 
Di mana letak kekeliruan dari dinar yang beredar sekarang ini?
Perhitungan berat dinar yang saat ini telah beredar di masyarakat, tidak berdasarkan nisab zakat 88,8 gram (emas murni) dan hal ini bertentangan dengan Sunnah nabi Muhammad.
 
Jika mengikuti pendapat bahwa nishab zakat 88,8 gram3 (emas murni) maka hitungan dinar (mitsqal) adalah 88,864 : 20 = 4.4432 gram1 untuk emas (24K), sedangkan dinar yang sekarang beredar adalah 4,25 gram (22K) berarti kadar dan beratnya sudah tidak sesuai dengan Syari’at Islam.
Baris 66:
85 gr / 20= 4.25 gr (24K)
nishab adalah 4.25 gr x 20 = 85 gr (24K)
* nishab zakat emas 85 gram berasal Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin dan diikuti oleh Yusuf Qardhawi. Dan menurut jumhur ulama pendapat ini sangat lemah karena tidak berdasarkan kepada nash-nash syar’i dan tidak mengikuti 4 madzhab yang mu’tabar. Kelemahan dari pendapat Utsaimin dan Qardhawi ini tidak sesuai dengan ijma Khalifah Umar bin Khattab yang mengatakan, bahwa berat 7 Dinar setara dengan 10 Dirham.
 
PERHATIKAN. Disini ada aspek yang terabaikan dalam pembayaran zakat mal dimana menurut jumhur ulama yang dimaksud adalah emas murni dan kita tidak bisa mengabaikannya, dalam bahasa arab emas murni disebut sebagai dzahab, artinya perhitungannya menjadi berbeda jika menggunakan emas 22K, perhitungannya menjadi sebagai berikut:
Baris 113:
Kemudian berat ini dikoreksi oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz (99 – 101 H) dengan perkataannya bahwa dirham baru buatan Abdul Malik bin Marwan bobotnya kurang yaitu 7/10.5 mitsqal, tidak sesuai dengan wazan sab’ah 7/10 mitsqal (disebutkan dalam kitab Adh-Dharaib Fi As Sawad, hal. 65). Dari perkataan Umar bin Abdul Aziz dapat diartikan bahwa 7 mitsqal = 10,5 x 2.97 gr = 31,1 gr = 1 troy ounce (baca juga FATWA Standarisasi Berat dan Kadar Dinar Dirham)
 
Dengan mengetahui perbandingan 7/10,5 dari Umar bin Abdul Aziz maka didapat berat 10 dirham (perak murni) = 31,1 gram, maka bisa dihitung berapa berat 1 Dinar (emas murni atau dzahab) adalah 31,1 gram : 7 (mitsqal) = 4,4428571 gram.