Duta Pertiwi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot melakukan perubahan kosmetika
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-didalam +di dalam)
Baris 22:
Fifi Tanang menulis surat pembaca yang dimuat di Warta Kota edisi 4 November 2006. Dalam surat berjudul "''Hati-hati Modus Operandi Penipuan PT Duta Pertiwi''" itu, Fifi antara lain menceritakan status kepemilikan apartemen seharga Rp 2,25 miliar yang tertera dalam sertifikat selama ini adalah HGB [[hak guna bangunan]] ternyata belakangan baru diketahui berada di atas [[hak pengelolaan lahan]] milik pemerintah daerah. Selain menggugat Fifi secara perdata, Duta Pertiwi juga melaporkan perempuan ini ke polisi karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik <ref>[http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/05/18/HK/mbm.20090518.HK130332.id.html Surat Pembaca Berbuah Hukuman], Majalah Tempo 13/XXXVIII 18 Mei 2009</ref>. 14 Mei 2009 Fifi Tanang divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh PN Jakarta Selatan.<ref>Kompas Sabtu 6 Juni 2009</ref>
 
Khoe Seng Seng, Pan Esther, dan Kwee Meng Luan alias Winny juga mengirim surat pembaca, mengeluhkan hal yang sama, kekecewaan bahwa ternyata kios yang dibeli berada di atas hak pengelolaan lahan milik pemerintah daerah. Kasus ini bermula saat mereka di beritahukan dalam rapat perpanjangan HGB ITC Mangga Dua di bulan Agustus 2006 bahwa status tanah bersama di ITC-Mangga Dua yang diperjual belikan oleh PT.Duta Pertiwi Tbk., ditahun 1992 dengan status atas tanah bersama adalah HGB seperti yang tertera didalamdi dalam setiap sertifikat para pemilik selama ini, sebenarnya adalah HGB diatas HPL Pemprov DKI. Dengan adanya informasi baru mengenai status tanah ITC-Mangga Dua yang sebenarnya ini, pihak pengelola gedung (PT. Jakarta Sinar Intertrade, yang juga merupakan anak perusahaan PT.Duta Pertiwi Tbk.) mengatakan bahwa para pemilik kios dikenakan biaya-biaya selain biaya perpanjangan HGB juga dikenakan biaya HPL/sewa lahan Rp 3 juta lebih (untuk kios sebesar +/- 8m2). Setelah diperpanjang didalamdi dalam sertifikat setiap pemilik sekarang tertera informasi adanya HPL ini. <ref>[http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/02/18/brk,20090218-160735,id.html Sidang Pidana Surat Pembaca Ditunda], Tempointeraktif.com</ref>
 
Di jalur perdata, kasus ini sudah diputus. 6 Juli 2008, Pan Esther dan Khoe Seng Seng dihukum membayar Rp 1 miliar, dari tuntutan antara Rp 11 dan Rp 17 miliar, putusan ini kemudian dibatalkan pada tingkat banding. Adapun Fifi Tanang dan Winny Kwee diputus bebas, dan putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri.