Pegawai negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
PNS dan Partai Politik
Jagawana (bicara | kontrib)
k gabung dari Peraturan monoloyalitas PNS
Baris 44:
Setelah adanya [[Reformasi 1998]], terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. PNS yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari [[partai politik]] (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. PNS memiliki hak memilih dalam [[Pemilu]], sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu.
 
=== Peraturan monoloyalitas PNS ===
Peraturan Monoloyalitas diterapkan oleh pemerintahan [[Orde Baru]] dimana semua pegawai negeri sipil diharuskan untuk memilih [[Golongan Karya]] dalam setiap [[pemilihan umum]]. Setelah Orde baru tumbang, tahun [[1998]], peraturan ini tidak berlaku.
<!--
===Anggota TNI===