Nazaruddin Sjamsuddin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Sallyneh (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Nazaruddin syamsudin.jpg|thumb|Nazaruddin Sjamsuddin ([http://tokohindonesia.com tokohindonesia.com])]]
Prof. Dr. '''Nazaruddin Sjamsuddin''', MA ({{lahirmati|[[Bireuen]], [[Aceh]]|5|11|1944}}) adalah mantan Ketua [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) yang bertugas memantau jalannya [[Pemilu di Indonesia]] untuk periode 2001-2005, dimana [[Komisi Pemilihan Umum]] di [[Indonesia]] untuk pertama kalinya melakukan [[pemilihan presiden]] secara langsung pada tahun 2004 di bawah pimpinan [[Nazaruddin Sjamsuddin]].
 
Setelah menyelesaikan SD, SMP, dan SMA di Aceh, Nazaruddin memasuki Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat (Bagian IPK yang kini dikenal sebagai Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Universitas Indonesia pada tahun 1963, dan meraih gelar sarjana ilmu politik pada tahun 1970. Tahun-tahun berikutnya ia habiskan di Monash University, Melbourne, Australia, dan memperoleh gelar M.A. dan Ph. D. dalam ilmu politik.
Selain bekerja sebagai Ketua KPU, Nazaruddin juga adalah seorang [[dosen]] di [[Universitas Indonesia]]. Dia juga pernah menjadi anggota [[MPR]].
 
Selain bekerja sebagai Ketua KPU, Nazaruddin juga adalah seorang [[dosenGuru Besar]] ilmu [[politik]] di [[Universitas Indonesia]]. Dia juga pernah menjadi anggota [[MPR]].
 
Dia mempunyai empat orang anak dari perkawinannya dengan Nurnida.
 
== Kasus korupsi ==
Meski Pemilihan Umum pada waktu itu dinilai sukses di kalangan internasional, ternyata para anggotanya yang kebanyakan berasal dari kalangan akademisi, terseret pada kasus korupsi. Pada [[20 Mei]] [[2005]], Nazaruddin ditetapkan sebagai [[tersangka]] dalam kasus dugaan [[korupsi]] di KPU. Oleh [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]], ia dituntut hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan, membayar denda sebesar Rp. 450 juta, serta mengganti uang negara sebesar Rp 14,193 miliar. Jika uang negara tersebut tidak dapat dibayarkan, maka Nazaruddin akan dipenjara tambahan selama empat tahun.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu menjatuhinya hukuman penjara selama tujuh tahun pada [[14 Desember]] [[2005]]. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dalam putusannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Nazaruddin terbukti korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan diri sehingga merugikan keuangan negara Rp 5,03 miliar.
Baris 23 ⟶ 25:
{{DEFAULTSORT:Sjamsuddin, Nazaruddin}}
 
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh dari Bireuen]]
[[Kategori:Anggota KPU]]