Desain industri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
== Sejarah Pengaturan Desain Industri ==
Pengaturan tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di Inggris karena adanya Revolusi Industri. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri adalah '''"The designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslin act"''' sekitar tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi.<ref>Perlindungan Desain Industri di Indonesia dan Ketentuan Internasional di Bidang Desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 2</ref>
== Estetika Versus Fungsionalitas ==
|