Desain industri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
 
== Sejarah Pengaturan Desain Industri ==
Pengaturan tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di Inggris karena adanya Revolusi Industri. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri adalah ''"The designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslin act"'' sekitar tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi.<ref>Perlindungan Desain Industri di Indonesia dan Ketentuan Internasional di Bidang Desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 2</ref> Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai diatur melalui ''Sculpture Copyright Act 1798" pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model manusia dan binatang.<ref>Perlindungan Desain Industri di Indonesia dan Ketentuan Internasional di Bidang Desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 3</ref>. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa ''Desain Industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris Convention''. Mayana, R.F. 2011. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 4</ref>
 
== Estetika Versus Fungsionalitas ==