Akikah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-diantara +di antara)
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-praktek +praktik)
Baris 3:
'''Aqiqah''' berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut yang dibawa si [[bayi]] ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>
 
Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah ''sunnah muakkadah'', dan ini adalah pendapat ''Jumhur'' [[Ulama]], berdasarkan anjuran [[Rasulullah]] Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktekpraktik langsung beliau ''Shallallaahu alaihi wa Sallam''. “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
 
Perkataannya Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).