Akikah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-diantara +di antara) |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-praktek +praktik) |
||
Baris 3:
'''Aqiqah''' berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut yang dibawa si [[bayi]] ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>
Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah ''sunnah muakkadah'', dan ini adalah pendapat ''Jumhur'' [[Ulama]], berdasarkan anjuran [[Rasulullah]] Shallallaahu alaihi wa Sallam dan
Perkataannya Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
|